Tak hanya Ria Agustina yang ditangkap, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang merupakan karyawan dan membantu tersangka Ria Agustina dalam kegiatan Derma roller.
Baca juga:Tim Induk Sekumpul Ingatkan Jemaah yang Akan Menghadiri Kegiatan pada 5 Rajab 1446 H
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ucap Wira.
Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi