Namun, Nanda, sapaan akrab Henry mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
Baca juga:KPU: Partisipasi Publik di Pilkada Rendah, LSI: Ini Penyebabnya
Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk “walk out” karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
“Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya,” katanya.
Menurut dia, semestinya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan dulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.
“Kalau masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Tapi kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan,” katanya.
Meski demikian, Nanda memastikan dengan aksi “walk out” mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang yang menyelesaikan proses. Meski demikian tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.