Baru 50 Persen RPH di Indonesia Bersertifikat Halal, Ini yang Ditargetkan BPJPH
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Hambatan utama dalam sertifikasi halal adalah banyaknya RPH yang belum bersertifikat (halal). Dari jumlah RPH di Indonesia, baru sekitar 50 persen yang tersertifikasi halal
Terkait fakta itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi untuk pelaksanaan kerja sama dalam fasilitasi Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Halal yang dihadiri oleh ratusan kepala daerah serta pejabat terkait.
Baca juga:Pemprov Kalsel Akan Fasilitasi 1000 Sertifikasi Halal untuk Para UMKM Banua
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dalam mendorong sertifikasi halal, terutama di sektor-sektor strategis seperti Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, dan sektor usaha mikro dan kecil (UMK).
“Hambatan utama dalam sertifikasi halal adalah banyaknya RPH yang belum bersertifikat (halal). Dari jumlah RPH di Indonesia, baru sekitar 50 persen yang tersertifikasi halal".
"Ini menjadi tantangan karena sertifikasi halal di sektor ini berpengaruh langsung pada rantai pasok halal sektor makanan,” ujar Haikal dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/3/2024).
Ia menyebutkan BPJPH telah menyiapkan lebih dari 553 Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk mendukung proses produk halal di RPH.
“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi RPH dan RPU agar proses sertifikasi di hilir menjadi lebih mudah,” kata Haikal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga terkait dengan ketahanan ekonomi nasional.
“Survei menunjukkan bahwa 87 persen masyarakat Muslim Indonesia lebih memilih produk halal,” kata Tito.
“Namun, meskipun kita adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kita masih berada di peringkat keempat sebagai produsen produk halal global. Ini adalah peluang besar yang harus kita manfaatkan,” sambung dia.
Lebih lanjut, Tito juga menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memungkinkan kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal, diharapkan akselerasi ini dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga:Kemenag Buka Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis, Simak Cara Daftarnya
“Jangan sampai pasar halal kita dikuasai oleh produk luar negeri. Kita harus mampu menguasai pasar domestik dan sekaligus menargetkan pasar global yang mencapai 2 miliar populasi Muslim,” kata Tito.
BPJPH dan Kemendagri sepakat bahwa koordinasi ini merupakan momentum penting penguatan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan ekosistem halal nasional yang semakin kuat.(inl)