Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dua Anggota KPU Kota Semarang Walk Out, Ini Masalahnya

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M A Agung Nugroho memilih walk out saat rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berdasarkan voting komisioner memutuskan menolak pemungutan suara ulang (PSU).

    Padahal sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk PSU di sebuah TPS yang secara aturan dianggap memenuhi unsur dilakukan PSU. Mereka berdua yang berharap dilakukan PSU, kalah suara dengan tiga komisioner KPU lainnya yang memutuskan tidak perlu PSU.

    Baca juga:Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Berpeluang Ikut Lagi di Pilkada 2025

    “Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi (PSU, red.),” kata Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra, di Semarang, Kamis.

    Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang.

    Menurut dia, rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

    Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7/2017, kata dia, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

    Memang, berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

    Baca Juga :   Korlantas Polri Diharapkan Manfaatkan Whatsapp Ingatkan Pengendara Jika Masa Berlaku SIM Akan Habis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI