WARTABANJAR.COM, PENAJAM – Seorang pria berinisial MLH (37) diamankan oleh jajaran Polsek Penajam setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual lampu mobil dengan harga murah secara online atau online shop (olshop).
Aksi tersebut dilakukan untuk menutupi kekalahannya dalam judi online (judol), penangkapan dilakukan pada Rabu (04/12/2024).
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memasarkan lampu mobil dengan harga sangat rendah kepada warga di wilayah Petung, PPU.
Baca juga:Pengedar Sabu di Desa Bajuin Diciduk Satres Narkoba Polres Tala
Penawaran ini menarik banyak korban yang langsung mentransfer uang, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Pelaku menawarkan harga murah untuk menarik korban. Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi dan barang tidak pernah dikirim,” jelas AKP Ridwan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MLH menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online.
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban lainnya, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
Baca juga:APBD 2025 Banjarmasin Rp2,7 Triliun, DPRD Kota Ingin Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Pelaku mengaku menipu untuk menutupi kerugian akibat judi online. Saat ini kami masih mendalami kasus untuk mengidentifikasi korban lainnya,” tambah AKP Ridwan.
Polisi menyita barang bukti berupa rekening bank dan bukti transaksi terkait aksi penipuan tersebut.