Pj Wali Kota, Sekda dan Pj Kabag Umum Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, Disita Uang Rp 6,8 M

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Modus tindak pindana korupsi yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru cs hingga jumlah uang yang disita akhrinya terkuak terang benderang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

    “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

    Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    Baca juga:OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sebut Modusnya Pengeluaran Fiktif

    Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam.

    Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama
    sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan
    pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.

    Baca Juga :   Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan HP Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

    Uang sudah tersebar

    KPK menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    “KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

    Baca juga:Sejumlah Ruang Kerja Pejabat di Pemko Pekanbaru Ikut Disegel KPK

    Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.

    Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

    Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.

    Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

    Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

    Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

    Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

    Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).(pwk)

    Baca Juga :   Penuhi Panggilan Kemensos, Agus Salim Disarankan Gus Ipul untuk Gunakan Donasi Sesuai Tujuan Semula

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI