DPR Desak Polri Tingkatkan Pelatihan dan Pengawasan Senpi

Baca juga: Prediksi Liverpool vs Man City di Liga Inggris: Pertaruhan Nama Besar

Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.

Peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” tuturnya.

Baca juga: Simak, Perundungan Daring pada Siswa Semakin Mengkhawatirkan

Dirinya juga meminta, setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil.

Ia menilai langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Komisi III DPR berkomitmen terus mengawasi dan mendukung upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Pemenuhan Hak Anak dari Keluarga Rentan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca