PPN 12% Batal Diberlakukan 1 Januari 2025, Luhut: Presiden Prabowo Tak Ingin Tambah Beban Masyarakat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu, dinilai memberatkan terlebih di saat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih terpuruk.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto rupanya mendengar keluhan masyarakat ini.

    Presiden Prabowo pun berencana menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Baca juga:Hingga November, Aplikasi LAPOR PAMAN Terima 461 Aduan dan Aspirasi Masyarakat

    Sebagaimana diketahui, PPN 12 persen rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.⁣

    “Presiden intinya tidak maun beban masyarakat makin berat,” ujar Luhut dikutip wartabanjar.com Jumay (29/11/2023).

    Menurut Luhut, adanya penolakan masyarakat di sosial media karena belum mengetahui struktur dan mekanisme PPN 12 persen.

    “Pemerintah masih akan membahas soal rencana pertambahan pajak (PPN 12 %) ini.,” tegas Luhut⁣

    Terkait keputusan resminya, lanjut Luhut, menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, namun tetap pasti akan diundur. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Blak-blakan, Menteri Agraria Sebut PIK 2 Tidak Sesuai RTRW

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI