WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai Kemenhub.
Demikian dikatakan Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024). Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
“KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diiduga dilakukan tiga tersangka H, EP, dan DM,” kata Asep Guntur seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.
“Akan ditahan selama 20 hari, sejak 28 November 2024 s.d 17 Desember 2024”.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Sepakati Pembentukan Propemperda dan Penetapan APBD 2025
Sebenarnya, KPK menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit.
Asep menjelaskan, Hardho yang menjadi ketua pokja proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan. Kertas itu berupa pengaturan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut. Yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri.