WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Siap-siap menjadi petugas haji! Kementerian Agama (Kemanag) akan membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriah/2025 Masehi tingkat pusat yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

Ada delapan formasi layanan yang dibuka yaitu layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan layanan pelindungan jamaah.

Kemudian, layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Oertolongan Oertama pada Jamaah Haji), layanan jamaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan MCH (Media Center Haji).

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu.

Adapun syarat-syarat layanan tersebut yakni

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.