ICC Perintahkan Penangkapan Kepala Junta Militer Myanmar

     

    WARTABANJAR.COM, MYANMAR – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (27/11) mengatakan pihaknya sedang mengajukan surat penangkapan bagi kepala junta Myanmar atas deportasi dan persekusi terhadap Muslim Rohingya.

    “Setelah penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan tidak memihak, Kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Jenderal Senior dan Penjabat Presiden Min Aung Hlaing, Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh,” kata Karim Khan dalam sebuah pernyataan.

    Baca juga:Keberadaan 153 Etnis Rohingya yang Terdampar di Deli Serdang Ditolak Warga

    Menurut jaksa itu, kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2017 oleh Angkatan Bersenjata Myanmar, dan didukung kepolisian nasional, polisi perbatasan, serta warga sipil non Rohingya.

    Menyatakan bahwa ini adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan oleh kantor kejaksaan, ia menambahkan: “Akan ada permohonan (penangkapan) selanjutnya.”

    Khan menekankan bahwa permohonan itu diajukan berdasarkan berbagai bukti dari sejumlah sumber seperti keterangan saksi, bukti dokumenter, serta materi ilmiah, foto, dan video yang sah.

    “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang sebesar-besarnya kepada Rohingya. Lebih dari satu juta anggota komunitas mereka terpaksa melarikan diri dari kekerasan di Myanmar,” ujar Khan.

    Baca juga:Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya Terkatung-katung, UNHCR Minta Bantuan RI

    “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesaksian dan dukungan kepada Kantor saya, mereka yang telah berbagi cerita, mereka yang telah memberi kami informasi dan materi,” lanjutnya.(pwk)

    Baca Juga :   Hujan Merata di Kalsel, Banjarmasin dan Batola Status Waspada

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI