Judi Online Kemenkomdigi Polda Metro Sudah Sita BB Uang Rp 150 Miliar

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Publik menunggu pengungkapan kasus skandal judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Aliran uang judi online yang bernilai ratusan miliar rupiah masih menjadi teka-teki.

    Polisi menyita barang bukti total senilai Rp150 miliar dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Baca juga:Menkomdigi Ungkap Modus Transaksi Bandar Judi Online untuk Kelabui Sistem Perbankan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus tersebut polisi telah menangkap sebanyak 24 orang. Dimana 10 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    “Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11).

    Menurut Ade Ary, pihaknya masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana para tersangka. Dia menyebut jumlah barang bukti dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah.

    “Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” tuturnya.

    Ade Ary menjelaskan, analisis PPATK tersebut juga untuk mengetahui aliran dana ribuan rekening yang digunakan untuk website judol tersebut. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

    “Penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Komdigi, para bandar, dan pihak lain,” terangnya.

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca juga:Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Bandar Setor Rp 24 Juta Per Bulan agar Lolos Blokir

    “Penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” imbuhnya.(pwk)

     

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI