WARTABANJAR.COM, BATAM – Jaringan perjudian online dibongkar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Jaringan ini beroperasi di sebuah apartemen terkemukaa di wilayah Pelita, Batam.
Dalam operasionalnya, para pengelola menggunakan dua kamar, yakni yang berada di lantai 2 dan lantai 17.
Setelah penggerebekan itu, Kapolda Kepri, Yan Fitri menyampaikannya dalam jumpa pers, pada Jumat (22/11) di Mapolda Kepri.
Baca juga:DPO Kasus Judi Online W88 Kembali Tertangkap di Filipina
“Operasi judi online ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Dua kamar ini digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian,” ujar Kapolda Yan Fitri.
Dalam pengungkapan itu polisi menemukan tiga aplikasi perjudian online dengan ratusan permainan di dalamnya.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ini sudah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Omset per bulannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepolisian mengamankan 11 orang yang terlibat, termasuk pemilik berinisial CW dan rekannya DN, yang mengelola operasional perjudian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki perputaran uang yang sangat besar. Ia menyebut sekitar 350 juta per harinya.
Jaringan ini menggunakan link khusus yang dibeli dari Kamboja untuk mengoperasikan situs perjudian mereka, sehingga aktivitas mereka sulit dilacak.
Modus operasional yang tertutup ini berbeda dari praktik perjudian sebelumnya, yang biasanya dilakukan di sebuah ruko.