Menkomdigi Ungkap Modus Transaksi Bandar Judi Online untuk Kelabui Sistem Perbankan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Desk Pemberantasan Perjudian Daring meminta penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online di platform mereka.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi dengan platform e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja dalam upaya pemberantasan ini.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman e-wallet untuk terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang disinyalir digunakan untuk aktivitas judi online,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (21/11).

    Baca juga:Pengakuan Agen Travel yang Memberangkatkan Isa Zega Umrah

    Persentase ini menunjukkan bagaimana judi online memanfaatkan layanan dompet digital untuk mengelabui sistem perbankan konvensional.

    Meutya berharap, para penyedia layanan tersebut dapat meningkatkan pengawasan internal mereka untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gaji Naik Rp500 Ribu! Pegawai Kontrak Pemprov Kalsel Kini Terima Rp3,1 Juta per Bulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI