WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang tersangka berinisial HS alias Ahan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina berhasil dipulangkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemulangan ini berkat kolaborasi antara Polri dan pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada awak media, Jumat (21/11/2024).
HS merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88. Omzet perjudian online itu dianggap cukup fantastis dalam tiga bulan terakhir.
Baca juga: Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” ungkap Kombes Jefri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” tambahnya.