PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pelaku UMKM Dipastikan Terdampak

    UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka. Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula,” terang Evita.

    Padahal, menurut Evita, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara akan lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

    Memang, ada sejumlah barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen, seperti barang-barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, layanan Kesehatan, transportasi dan lainnya, namun ada banyak barang yang terdampak imbasnya, termasuk produk local yang akan menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

    “Tentunya ini mengurangi daya saing produk UMKM di pasar. Situasi ini akan membuat konsumen memilih produk impor yang lebih murah dan mengakibatkan ketimpangan pasar serta mempersulit UMKM untuk mempertahankan pangsa pasar mereka,” paparnya. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Waw! Yamaha Tawarkan Aerox Alpha Harga OTR Rp 32 Juta Esok di Duta Mall

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI