Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ, seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu menurut Supratman, harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir, pada 27 November mendatang. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko