WARTABANJAR.COM, BALI - Adegan joged bumbung kerap menjadi viral di media sosial. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini melarang pertunjukan joged bumbung erotis yang sering menjadi kontroversi itu.

Larangan itu ditegaskan dalam surat edaran penjabat gubernur Bali untuk menghindari atraksi pornografi dalam tarian tradisional.

Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Gede Arya Sugiartha mengatakan surat edaran serupa beberapa kali pernah diterbitkan, tetapi masih sering dilanggar. Akhirnya pemprov memutuskan menerbitkan ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan pelarangan.

“Edaran-edaran yang dahulu tidak dilengkapi dengan ilikita, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya. Sebelumnyakan tidak ada,” kata Arya di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2024).

Larangan joged bumbung erotis tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh (Pornografi) yang ditandatangani penjabat gubernur Bali, merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.

Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur kostum yang kerap kali dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.

“Artinya, sudah ada ketegasan. Nanti kalau ada yang melanggar, bisa dilaporkan ke kami, nanti bisa dilakukan pembinaan. Paling tidak kami panggil dan berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujarnya.