Pemerintah Revisi UU DKJ, Sinyal Jakarta Masih Ibukota?

    “Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ucap Tito.

    Adapun perubahan yang diusulkan terutama dalam Pasal 70, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran transisi dalam struktur pemerintahan Jakarta setelah statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ. Perubahan ini memastikan stabilitas politik dan administratif selama masa transisi.

    Baca juga: Jaringan 98 & KPIM Bareng Atalia Door to Door di Wilayah Jaksel

    “Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” ujarnya.

    Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Mendagri menegaskan, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan menjadi landasan kuat bagi Jakarta untuk menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus. Revisi UU DKJ juga menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.

    “Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Ikhtiar Pilkada Damai di Bali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI