Berlanjut hingga Mei 2023, pelaku menghubungi korban untuk meminta tambahan modal Rp 69,5 juta untuk pembelian material dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai.
Uang tersebut juga kemudian dikirimkan oleh korban secara bertahap sebanyak 3 kali.
Kemudian pada bulan Juni 2023 siang, korban baru mengetahui bahwa usaha yang ditawarkan pelaku JA kepadanya, merupakan usaha fiktif, yaitu proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui oleh pelaku adalah pekerjaannya.
Korban mengetahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya.
Korban yang merasa ditipu dan keberatan serta sudah mengalami kerugian Rp169.500.000 atau Rp169,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat diamankan, pelaku JA mengakui perbuatannya.
Saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku JA, 1 lembar foto bukti catatan percakapan dan 1 lembar rekening koran. (*)
Editor: Yayu