Fahrul, Pengedar Sabu di Alalak Utara Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket

“Untuk pelaku berprofesi aebagai buruh bangunan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Fujie, perugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni enam lembar plastik klip bekas, sebuah kotak warna hitam, dan juga barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor: Erna Djedi