Usai Curi dan Gadaikan Sepeda Motor, RZ Diringkus Petugas Polsek Martapura

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-  Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Pelaku berinisial RZ (31), warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah diamankan oleh petugas bersama barang bukti hasil tindak kejahatannya.

Pencurian terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu sekitar pukul 09.00 Wita.

Korban berinisial SK (42), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, menyadari sepeda motornya, Yamaha Mio Soul warna hijau, telah raib.

Sepeda motor sebelumnya diparkir di samping rumah korban.

Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000,-.

BACA JUGA: Ngaku Jadi Korban Begal Uang COD Dirampas, Kurir Online Shop di Kotabaru Justru Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, kemudian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.