WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Menipu korban hingga mengalami kerugian Rp170 juta, seorang pria berinisial TR harus berurusan dengan hukum.
TR diamankan Unit Reskrim Polsek Martapura Polres Banjar pada Sabtu (16/11/2024) karena telah menipu korban berinisial AH.
TR dikenai pasal tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah toko kosmetik bernama Salsabilla di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Korban berinisial AH, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, melaporkan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil yang berujung pada penipuan.
TR menggadaikan satu unit mobil Honda BR-V tahun 2023 milik ARS kepada korban seharga Rp100 juta, namun ketika korban hendak menyelesaikan pembayaran dan mendapatkan BPKB mobil tersebut, diketahui kemudian ternyata kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance.
Sebelumnya, korban telah melakukan pembayaran beberapa kali baik secara tunai maupun transfer melalui mobile banking yang jika ditotal mencapai Rp 170 juta.
Pembayaran pertama Rp50 juta secara tunai, kedua juga Rp50 juta melalui transfer mobile banking pada 30 Juni 2024, dan terakhir Rp70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ngaku Jadi Korban Begal Uang COD Dirampas, Kurir Online Shop di Kotabaru Justru Diringkus Polisi