WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelaku persekusi terhadap seorang siswa yang merupakan pengusaha asal Surabaya Ivan Sugianto berpotensi terjerat dengan pasal tindak pidana lain. Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Ivan Sugianto.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Surabaya itu viral mengintimidasi seorang siswa untuk meminta maaf dan bersujud serta mengongong. Setelah dilaporkan, ia ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:Pelaku Persekusi Siswa SMA Gloria Surabaya Pengusaha Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda
Saat penahanan dilakukan PPATK melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening miliknya. Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktifitas ilegal. TPPU,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Kamis (14/11).
Diungkap Ivan Yustiavandana, rekening itu ada keterkaitan dengan beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum itu kemudian ditemukan aliran uang kejahatan ke rekening yang dipegang oleh Ivan Sugianto. Ia menyebut sekitar belasan rekening yang diblokir.
“Belasan itu milik dia dan pihak terkait,” urainya.
Ivan belum bisa menyebutkan total nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut.
“Berkembang terus. Kan masih proses analisis,” jelasnya.
Baca juga:Viral Foto Ivan Sugianto Semobil dengan Perwira TNI Berpangkat Kolonel, Ini Kata Puspen
Lebih lanjut, pemblokiran akan dilakukan sampai proses hukum selesai.
“Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum. Nanti diteruskan oleh penyidik,” pungkasnya.(pwk)
Editor: purwoko