Gus Yahya Tegaskan, Penangguhan Kelulusan Tidak Pengaruhi Status Bahlil

    Baca juga: Akui Keunggulan Jepang 4-0, Perjuangan Squad Garuda Kian Berat

    “Sebagaimana diketahui, narasi dan keterangan dalam nota dinas itu menyebar sebagai berita. Padahal, pelaksanaan siaran pers seharusnya menjadi tugas eksekutif, dalam hal ini rektorat,” ujar Gus Yahya.

    Selanjutnya, Gus Yahya menyebutkan, langkah-langkah terkait hal ini diserahkan kepada organ-organ yang ada sesuai wewenang masing-masing. Audit akademik menjadi wewenang Senat Akademik. Sidang etik merupakan wewenang Dewan Guru Besar karena hal-hal yang menjadi keberatan berbagai pihak sebenarnya lebih bersifat ekstra regulasional, di luar peraturan-peraturan formal yang ada.

    Selain itu hasil ujian promosi merupakan wewenang tim penguji. Sedangkan untuk yudisium merupakan wewenang rektor.

    Baca juga: Lagi, Kemenkomdigi Blokir Saluran Judi di Aplikasi Telegram

    “Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), tapi yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui,” ujar Gus Yahya mencoba menjelaskan terkait tahapan akademik menuju agenda yudisium.

    Sementara terkait audit akademik terbatas, lanjut Gus Yahya, hal itu telah dilakukan dengan hasil sebagaimana tercermin dalam siaran pers. Dan, jelas Gus Yahya, terus dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap sistem akademik UI untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel.

    “Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil,” pungkas Gus Yahya. (SIdik Purwoko)

    Baca Juga :   Jokowi Tekankan Paslon Dukungannya Kerja Lebih Keras Jika Ingin Menang Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI