WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kontroversi kelulusan Bahlil Lahadalia dalam ujian doktoral dari Universitas Indonesia (UI) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Apalagi setelah Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf menangguhkan kelulusan tersebut. Akibatnya, Gus Yahya, panggilan akrab Yahya Cholil Staquf pun harus menjelaskan kepada awak media terkait duduk masalah itu. Menurutnya, seperti dikutip Wartabanjar.com, keputusan penangguhan itu berdasarkan nota dinas hasil rapat empat organ UI. Mereka yaitu MWA, Rektor, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. "Yang jelas, sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," jelas Gus Yahya, Jumat (15/11/2024). Baca juga: Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Rita Super Mall Sebagaimana ramai diberitakan, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melewati tahapan ujian strata-3 dan dinyatakan lulus. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu berhak menyandang gelar doktor dari UI. Setelah memenuhi syarat-syarat akademik, Bahlil mendapat predikat cumlaude dengan menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di UI, Depok, 16 Oktober 2024 silam. Namun demikian, kabar Bahlil mendapat gelar doktor, ditanggapi beragam oleh masyarakat, terlebih kalangan kampus. Secara detail Gus Yahya mengatakan, berkas yang beredar dan menjadi bahan pemberiaan media adalah nota dinas hasil rapat empat organ UI. Baca juga: Akui Keunggulan Jepang 4-0, Perjuangan Squad Garuda Kian Berat "Sebagaimana diketahui, narasi dan keterangan dalam nota dinas itu menyebar sebagai berita. Padahal, pelaksanaan siaran pers seharusnya menjadi tugas eksekutif, dalam hal ini rektorat," ujar Gus Yahya. Selanjutnya, Gus Yahya menyebutkan, langkah-langkah terkait hal ini diserahkan kepada organ-organ yang ada sesuai wewenang masing-masing. Audit akademik menjadi wewenang Senat Akademik. Sidang etik merupakan wewenang Dewan Guru Besar karena hal-hal yang menjadi keberatan berbagai pihak sebenarnya lebih bersifat ekstra regulasional, di luar peraturan-peraturan formal yang ada. Selain itu hasil ujian promosi merupakan wewenang tim penguji. Sedangkan untuk yudisium merupakan wewenang rektor. Baca juga: Lagi, Kemenkomdigi Blokir Saluran Judi di Aplikasi Telegram "Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), tapi yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," ujar Gus Yahya mencoba menjelaskan terkait tahapan akademik menuju agenda yudisium. Sementara terkait audit akademik terbatas, lanjut Gus Yahya, hal itu telah dilakukan dengan hasil sebagaimana tercermin dalam siaran pers. Dan, jelas Gus Yahya, terus dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap sistem akademik UI untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel. "Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," pungkas Gus Yahya. (SIdik Purwoko) Baca juga: Bandar Judi Online HE Ungkap Setoran ke Pegawai Kemenkomidigi Tiap Situs Rp 24 Juta Per Bulan Editor: SIdik Purwoko