WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Siapa penjabat sementara Gubernur Kalimantan Selatan? Dilaporkan, pejabat tersebut segera diketahui pada Kamis (14/11) hari ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kementeriannya segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
Baca juga:ASN Terharu Lepas Paman Birin Tinggalkan Kantor Gubernur Kalsel
“Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (12/11).
Bima mengungkapkan penunjukan penjabat sementara (Pjs) gubernur Kalsel akan segera disampaikan pada Kamis (14/11).
Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.
“Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pjs. gubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu.
“Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelas Bima.
Ia mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan di Bumi Lambung Mangkurat itu.
Baca juga:Telegram Kapolri: Irjen Winarto Dimutasi ke BIN, Wakapolda Brigjen Rosyanto Naik Jadi Kapolda Kalsel
“Pak Sabirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.(pwk)
Editor:purwoko