Bahkan, untuk periode Maret 2024, realisasi DMO hingga saat ini baru mencapai 28,6 persen atau hanya sekitar 85.890 ton. Adapun selama ini, Kemendag memberlakukan rasio ekspor CPO dalam kebijakan DMO sebesar 1:4 sejak Mei 2023.
Baca juga: Kementerian PU Gandeng BPKP Kawal Perencanaan Program Kerja 2025
Artinya, produsen bisa melakukan ekspor dengan volume 4 kali dari volume penyaluran DMO. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengali untuk DMO berupa minyak kemasan bantal sebanyak 2 kali dan 2,25 kali untuk kemasan selain bantal. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







