“Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangannya juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” urai Ade Ary.
Korban yang terlanjur percaya akhirnya setuju untuk bekerja sama dalam proyek tersebut dan telah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca juga:Hati-hati Modus Penipuan di Medsos! Wanita Ini Tawarkan Gadai Surat Tanah Palsu
“Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Ade, hingga saat ini telah ada lima laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke sejumlah kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara.(pwk)
Editor: purwoko







