Baca juga: Geger Delman Jalan Tanpa Kusir di Magetan, Tunggangan Nyi Roro Kidul?
Selain itu, peraturan tersebut juga menjabarkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) dan audit laporan dana kampanye. Begitu juga dengan tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye. (Sidik Purwoko)