DPR Dorong Audit Dana Pemilu dan Pilkada, Begini Mekanismenya

    WARTABANJAR.COM, PALU – DPR RI mendorong adanya audit dana hibah pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Karena itulah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan terkait hal ini.

    “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit, sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Kota Palu, Kamis (14/11/2024).

    Penegasan itu disampaikan Rifqinizamy saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk memantau kesiapan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

    “Awal Januari kemungkinan audit dilaksanakan,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Menurut dia, setiap penggunaan anggaran negara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada perlu dilakukan audit, agar paripurna pelaksanaan pemilu, pileg maupun pilkada.

    Baca juga: Kementerian PU Gandeng BPKP Kawal Perencanaan Program Kerja 2025

    “Prosesnya bagus, hasilnya oke, dan juga dari sisi keuangan tidak ada yang cacat, baik prosedur maupun substansi,” katanya menegaskan.

    Terkait dengan dugaan dana kickback atau komisi kepada penyenggara Pilkada di daerah pada tahapan debat kandidat pasangan calon, Rifqinizamy menegaskan hal itu dapat dibuktikan secara hukum.

    “Harusnya itu bukan penerimaan resmi dalam institusi penyelenggaraan Pemilu,” katanya menegaskan.

    Sebelumnya, sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye.

    Baca Juga :   Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Sempat Buat Perjanjian Cerai Jika Masih Judi Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI