WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kembali mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku tersebut adalah RD (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban, berhasil diamankan petugas pada Rabu (13/11/2024) siang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsefa mengatakan kejadian tersebut terungkap saat ibu korban, yang merupakan mantan istri pelaku pada Selasa (12/11/2024) malam menanyakan kepada korban, kenapa korban tidak kunjung menstruasi.
“Setelah ditanya ibunya, barulah korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya pada Juli 2024 yang lalu,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (14/11/2024) malam.
Besoknya korban diminta oleh ibunya membeli testpack, mengecek kondisinya, dan didapati ternyata korban dalam kondisi hamil.
Mendapati hal tersebut, lantas ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar pelaku diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama anggota Polsek Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, Eru memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban mendatangi rumah terlapor di Banjarmasin Utara untuk meminjam motor dan meminta uang jajan.
“Saat itu pelaku meminta korban masuk ke kamar lalu langsung memaksa korban berhubungan badan,” papar Eru.