“Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik,” sambungnya.
Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi