Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya

    Oleh sebab itu, kata Taruna Ikrar, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

    Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Pria Gantung Diri di Jalan Bangas Permai VI Palangka Raya

    “Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” paparnya.

    Taruna menegaskan, “penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.”

    Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

    Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

    Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

    Baca juga: Pekerjakan Gadis di Bawah Umur sebagai LC, Pemilik Kafe di Pantai Nipah-Nipah Diamankan Polres Penajam

    BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

    Daftar 16 (enam belas) kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya.

    BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga :   Judi Sabung Sabung Ayam di Samboja Barat Digerebek Aparat Gabungan TNI-Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI