Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda, Kamis.
Baca juga:Heboh Bantuan BPNB Kedaluwarsa kepada Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Ini Faktanya
Supriyani adalah guru SDN 4 Baito yang didakwa terkait pemukulan terhadap siswanya, anak dari anggota kepolisian setempat. Atas tuntutan lepas itu, JPU pun meminta majelis hakim membebaskan Supriyani.
JPU Ujang Sutisna menyampaikan bahwa, sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, dilakukan satu kali secara spontan, tapi tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat dari Supriyani.
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani, tidak dapat dikenakan pidana,” lanjutnya.
Selain itu, kata JPU, Supriyani dituntut lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua anak yang masih kecil, dan tidak pernah dipidana. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi