Kosmetik Tapi Pakai Injeksi Dinilai Salahi Aturan, BPOM Cabut Ijin Edar 16 Produk

    Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

    Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

    Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

    Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

    Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

    Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

    Baca juga:Gawat! BPOM Temukan Bakteri Racun di Jajanan Anak-anak Stik Latiao Asal China

    Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Mengerikan! Tornado Terjang AS, 7 Tewas dan 55 Juta Warga Terancam Bahaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI