“Walaupun ditulisnya non-materiil akan tetapi ini semua akan berdampak kepada perekonomian karena perlu pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan, belum lagi rumah tangga,” tuturnya.
Baca juga:Wamenlu Serukan Komunitas Internasional Tinggalkan Israel
Untuk itu, dia menilai DPR RI dapat ikut berperan memberantas judi online dengan membentuk tim khusus penanganannya, mendorong pemblokiran konten negatif, melakukan kampanye literasi, serta penguatan regulasi dan mempererat kerja sama internasional.
“Bilamana butuh landasan hukum yang lebih kuat lagi tentu kami siap untuk membahas hal tersebut,” tegasnya.
Sementara pakar keamanan siber Dr Pratama Persadha menilai dalam memberantas judi online di ruang digital yang perlu dilakukan bukanlah memblokir situs judi tersebut, melainkan memblokir server penghubungnya.
“Saya yakin bahwa judi online ini enggak akan bisa beroperasi kalau memang tidak ada yang merawat. Masalah judi online itu bukan tidak bisa diberantas, tapi hanya dua sekarang yang kita butuhkan, yaitu niat dan keberanian” katanya.
Baca juga: Demi Swasembada Pangan, Kementan Sederhanakan Pupuk Sampai Petani Langsung
Dalam diskusi, hadir Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko