Edarkan Ganja Dikemas Jadi Selai Roti Terbongkar di Yogya

    Menurut Andi, pelaku mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari Youtube.

    “Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja,” kata dia.

    Selain untuk diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

    Baca juga:Pejabat Kejari Blora Tersangkut Narkoba, Penyimpanan BB di Ranah Tugasnya Dicek

    “Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan,” ucap dia.

    Dengan menyita barang bukti mencapai 1 kg ganja, Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan.

    “Patut diduga bahwa itu juga untuk diedarkan, dijual kepada pecandu di Yogyakarta,” ujar dia.

    Saat ini, Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.

    Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

    Baca juga:Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi

    Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Transaksi Judol Turun Drastis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI