Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.

    Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi yang dikutip Wartabanjar.com, Selasa (12/11/24). Menurutnya, pemblokiran aset ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian.

    “Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkapnya.

    Aliran dana jaringan situs judi online internasional ini seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

    Baca juga: Bappelitbang Bakula Sepakati Percepatan Satu Data Indonesia di Bakula

    “Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

    Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI