Hakim Banding Perberat Hukuman Ammar Zoni dari 3 Jadi 4 Tahun, Ini Kata Pengacara

    Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat).

    Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Love Scout Hingga Squid Game Masuk 3 Besar Daftar Reputasi Merek Kategori Drama Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI