WARTABANJAR.COM, TANGERANG – DWA (21), sopir truk yang melindas kaki bocah 9 tahun di Tangerang, ternyata positif narkoba.
“Pengemudi sudah tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan lakukan tes urine, hasilnya positif,” jelas Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (7/11/2024).
Sopir truk tambang pasir saat ini sudah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Korban mengalami luka cukup serius di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Gadai Tanah Fiktif di Tabalong, IRT Ditangkap di Tanah Bumbu
“Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (7/11/2024).
Zain mengungkapkan, kecelakaan berawal saat Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Kemudian sepeda motor B 6553 WFK, yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9). Pemotor mencoba mendahului truk tanah dari arah kiri, sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
“Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut,” terangnya.