“Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Arief.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.
“Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” lanjut Arief.
Luhur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko