Penghapusan Kredit Macet Petani hingga UMKM Bisa Cakup 600.000 Warga, Begini Kriterianya

    Terkait kebijakan itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Ketua DPD RI menyambut positif dan mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam penghapusan utang yang membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perikanan, serta peternakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024.

    Baca juga:Kebijakan Prabowo Soal Penghapusan Piutang UMKM Diapresiasi DPR

    “Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti bagi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ucap GKR Hemas dalam keterangannya, Kamis (7/11).

    GKR Hemas menjelaskan laporan Kadin tahun 2023 mencatat pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

    Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaporkan Agustus tahun lalu, UMKM juga berkontribusi menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Pertemuan Menteri PU dan Menteri PPN Bahas Program Pembangunan Infrastruktur 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI