Lembaga Konsumen Digital Indonesia Mendesak Meta, Dukung Polri Tindak Atasan di Kemenkomdigi

    Baca juga:Rekayasa Rekening, Para Oknum Pegawai Kemenkomdigi Kelabuhi PPATK

    Ia melanjutkan, LKDI tidak segan-segan melakukan tuntutan hukum kepada platform termasuk Meta jika tetap membiarkan konten-konten judi online. Pasalnya, judol tidak sekedar merampok uang mayoritas rakyat miskin, tetapi juga makin menambah penderitaan rakyat, termasuk masyarakat saling membunuh, saling mencuri, saling merampok dan tindak kejahatan lainnya.

    LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan mem-banned akun-akun yang menjadi marketing judol per hari ini,” tandas dia.

    Berdasarkan data yang dihimpun LKDI, total transaksi judol dari 2021 hingga sekarang mencapai angka Rp 900 triliun. Yang menarik, dalam 4 tahun tersebut, tren transaksi judi online terus mengalami peningkatan dengan perincian 2021 sebesar Rp 57,91 triliun, pada 2022 sebesar Rp 104,42 triliun, pada 2023 sebesar Rp 327,05 triliun dan pada 2024 mencapai angka Rp 283 triliun.

    Diperkirakan, pada 2024 ini jumlahnya di atas Rp 400 triliun kalau tidak serius melakukan perang melawan judi online.

    “Jelas, terjadi tren peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, isu pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain,” kata dia.

    Baca juga:Lagi, Situs dan Instagram Judi Online Ditutup Kemkomdigi

    “Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB dan IG), X, YouTube dan TikTok. Plus akun WA maupun Telegram yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan customer service (SC) website judi online,” tambahnya.(pwk)

    Baca Juga :   Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Transaksi Judol Turun Drastis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI