Kedatangan mereka ke Bawaslu Kalsel untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna melakukan perbaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Tadi kami memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie,” ujar Kuasa Hukum dari Paslon Tamliha – Habib Ahmad, Muhammad Rusdi.
Ujar Rusdi, pelanggaran yang diduga dilakukan seperti yang terjadi di Pilkada Banjarbaru dan sudah menjadi Yurispudensi, yakni pembatalan pencalonan Paslon Manis.
Ia menjelaskan lebih dari 2 alat bukti dan puluhan saksi telah dikumpulkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Bawaslu Kalsel untuk menolak laporan yang pihaknya sampaikan.
Apalagi kasus yang sama dan menjadi yurispudensi telah ada contohnya di Pilkada Kota Banjarbaru dan calon wali kota dibatalkan KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel
“Karena itu kami sangat optimis tuntutan pembatalan pencalonan Paslon Manis dikabulkan,” tegasnya Rusdi.
Pada kesempatan ini Muhammad Rusdi mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang pihaknya ajukan di Bawaslu Kalsel.
“Kita tunggu sikap profesional penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta para pihak lainnya. Penyelenggara pemilu harus tetap independen dan terbebas dari intervensi agar pemilu dan demokrasi berkualitas. Selanjutnya biarlah masyarakat yang menilai tentang proses hukum yang kami laporkan,” pungkasnya. (Thania Ang)