WARTABANJAR.COM, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap SS, yang merupakan mantan pemain sepak bola Tim Nasional U-23 di rumahnya di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.
SS diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang, dengan barang bukti sebanyak 2.700 butir yang terdiri berbagai jenis.
Baca juga:Polsek Cempaka Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Lebih 1 Ons
“Benar pada 31 Oktober dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial SS ditangkap terkait peredaran obat keras tertentu,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Kamis (7/11).
Tono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SS sudah 2 tahun menjadi pengedar narkoba dengan alasan kebutuhan ekonomi. SS telah pensiun dari lapangan hijau. Aceh United adalah klub terakhir yang dibelanya.
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih sedang mengembangkan kasus tersebut.
Polisi sedang memburu bandar yang selama ini memasok obat terlarang kepada tersangka.
Baca juga:Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.