Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi.
Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh penyedia alsintan sampai titik bagi dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota (sesuai kontrak).
Baca juga:Kejar Swasembada Pangan, Polri Siapkan Calon Personil Dengan Skill dan Program Pertanian
Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota sampai kepada penerima bantuan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
“Bantuan alsintan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah tiba di titik bagi Dinas lingkup Pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK,” kata Andi.
Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota dimohon bantuan dan kerjasamanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.
“Alsintan ini agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk mendukung Swasembada Pangan, sesuai cita-cita kita bersama. Dengan pertanian modern maka upaya peningkatan produksi dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam rangka optimalisasi pamanfaatan bantuan alsintan APBN, lanjutnya, maka bantuan alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penerima bantuan (mangkrak) agar dilakukan relokasi kepada kelompok lainnya yang lebih membutuhkan.