DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Pengusaha UMKM

    “Hal ini telah diwujudkan melalui terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP N0.28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian yang merupakan amanat dari undang-undang cipta kerja tersebut. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud  dan tujuan undang-undang cipta kerja,” jelasnya.

    Menurut Made, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS RBA ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (license based approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach).

    “Keuntungan menggunakan OSS adalah prosesnya terintegrasi, semua jenis izin usaha dapat diajukan melalui satu platform. Transparansi dan akuntabilitas setiap langkah dalam proses perizinan dapat dipantau secara real-time. Dukungan bagi IKM OSS menyediakan kemudahan khususnya bagi IKM sehingga mereka dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” ucapnya lagi.

    Made berharap lewat kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS khususnya bagi para pelaku usaha/IKM pada sektor industri.

    “Saya berharap informasi-informasi yang disampaikan pada hari ini dapat bermanfaat dan mendorong kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan. Mari kita wujudkan kemudahan berusaha yang lebih baik bagi para pelaku usaha / IKM kita yang ada wilayah Kabupaten Banjar,” tutupnya. (MC Banjar)

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI