WARTABANJAR.COM, JAKARTA - DPR akan mengkaji kembali indeks upah buruh dengan melibatkan pemerintah dan buruh. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khususnya menyangkut PP no 51 tahun 2023 soal pengupahan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu Ketua umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja Yassierlie di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2024). Menurutnya, pihaknya menyatakan PP tentang pengupahan itu sudah tak berlaku. “Jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal. Dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 tahun 2023 soal pengupahan itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 “Dan kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain, tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” imbuhnya. Karena PP nomor 51 tidak berlaku, kata dia, sistem pengupahan akan dibicarakan bersama-sama. “Iya kita optimis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama, tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” jelasnya. MK sebelumnya mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Baca juga: UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rombong Barakah dari Dua Kantor Cabang Bank Kalsel Putusan tersebut atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh. MK juga meminta pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini pemerintah, segera membentuk UU ketenagakerjaan yang baru. Dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Demikian mengutip situs resmi MK, Jumat (1/11/2024). Dalam keputusan itu, salah satu dalil yang ditetapkan menyangkut penetapan upah pekerja, yaitu atas pasal 88 UU Cipta Kerja. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko