Putusan PK : Mardani H Maming Tetap Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 M

    Selengkapnya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 10 Februari 2023;

    7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.

    Sebagai informasi, Mardani Maming divonis bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   477 KK Korban Banjir di Kecamatan Kelumpang Dapat Bantuan Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI